Kapolda Sumut Sebut Ada 6 Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

8 April 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut saat memimpin rapat degan produsen dan distributor minyak goreng di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Dok. Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut saat memimpin rapat degan produsen dan distributor minyak goreng di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Dok. Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM mengungkap kasus penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga korban tewas di dalam kerangkeng berjumlah 6 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan dari 6 korban tewas, sejauh ini baru 3 jenazah yang diidentifikasi.
“Yang kita temukan sama Komnas HAM 3, sama teman LPSK. Ada 3 lagi yang ditemukan Komnas HAM. Itu masih kita didalami, ”ujar Panca di Polda Sumut, Medan, Jumat (8/4).
Panca mengatakan sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng. Total saat ini sudah 9 tersangka yang ditetapkan termasuk Terbit Perangin-angin.
“Karena kalau kita menunggu lagi (pengungkapan 3 jenazah). ‘Nanti kau bilang nggak selesai-selesai kerjaan Pak Kapolda, gitu’ jadi kita tidak menunggu itu, bukan mengabaikan tapi kita mengutamakan yang (sudah diselidiki),” ujar Panca.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Panca juga mengatakan, saat ini seluruh tersangka sudah ditahan. Terbit ditahan di KPK karena juga terjerat kasus korupsi. Lalu 8 tersangka lainnya ditahan di Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
“Terhitung sejak tadi malam penyidik sudah menetapkan dan melakukan gelar perkara, melaksanakan penahanan terhadap 8 orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” ujar Panca.
Panca juga menjelaskan institusinya baru saja menggelar rapat dengan LPSK dan Komnas HAM. Mereka akan segera menyelesaikan pokok permasalahan kasus ini.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
“Kita akan melaksanakan tepat waktu. Meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum kita temukan, sebagaimana disampaikan Komnas HAM dan LPSK. Kita bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya,” ujar Panca.
“Bahwa yang lain, informasi bisa kita terima sambil menuntaskan perkara pokoknya,” lanjut Panca.
Kasus kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi.
Belakangan ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
ADVERTISEMENT