Kapolri: Agus Sujatno Pernah Ikut Deradikalisasi, Statusnya Masih Merah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dijalaninya ketika menjalani hukuman penjara atas kasus bom panci di Cicendo, Bandung, pada 2017 lalu.
Sigit menjelaskan, dalam proses deradikalisasi yang dijalaninya, Agus masih menganut paham radikal atau masuk dalam status merah.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan/diproses di Nusakambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," ujar Sigit usai meninjau lokasi pemboman di Bandung, Rabu (7/12).
Dia mengakui, proses deradikalisasi memanglah tak mudah. Apalagi, Agus Sujatno masih terafiliasi dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Tentunya untuk proses deradikalisasi tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun sudah mulai melaksanakan aktivitas," terang Sigit.
Lebih jauh, Sigit memastikan, saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus bom bunuh diri tersebut. Dia berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan.
ADVERTISEMENT
"Kita minta pada seluruh rekan-rekan untuk bisa bantu kami dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus ini agar maksimal. Seluruh tim sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," tutup dia.
Ledakan bom bunuh diri terjadi di kantor Polsek Astana Anyar, Bandung, pagi tadi, Rabu (7/12). Hingga saat ini tercatat, 1 polisi tewas sementara 10 orang lainnya mesti menjalani perawatan akibat peristiwa itu.
Reporter: Ariella Dwiputri Kinari, Lauren Marxoni