Kapolri Apresiasi Malam Tahun Baru Kondusif: Upaya Pengumpulan Massa Terkendali

1 Januari 2021 14:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi pelaksanaan malam tahun baru 2021 di seluruh daerah yang berjalan aman dan lancar. Perayaan tahun baru kali ini ditiadakan karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat saat malam tahun baru telah membuat masyarakat lebih disiplin dan tidak memaksakan kegiatan berkerumun.
"Kami bersyukur perayaan malam tahun baru di tengah pandemi ini berjalan lancar. Upaya semua pihak untuk menghindari terjadinya perkumpulan massa dalam jumlah besar dapat dikendalikan dengan baik," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (1/1).
Idham juga mengapresiasi masyarakat yang mengikuti imbauan agar merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Sebab, ia tak ingin kasus COVID-19 terus bertambah.
Polisi berjaga jelang pergantian tahun baru 2021 di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (31/12). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
"Dengan di rumah saja minimal dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap dia.
Meski situasi terpantau aman dan kondusif, ia meminta jajaran Polri dan TNI tetap tidak menurunkan kewaspadaannya dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tetap waspada dan bertugas seperti biasa untuk menjaga keamanan," tandas Idham.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2020.
Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah larangan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian larangan pesta/perayaan malam pergantian tahun, serta dilarangnya arak-arakan, pawai, karnaval, dan pesta kembang api.