Kapolri Larang Anggotanya Dokumentasikan Hasil Pilkada

25 Juni 2018 15:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri tinjau Pos Pelayanan Terpadu Cikopo (Foto: Dok. Mabes Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri tinjau Pos Pelayanan Terpadu Cikopo (Foto: Dok. Mabes Polri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah Kapolri yang berisi larangan bagi anggota Polri untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2018. Tito mengatakan larangan tersebut bertujuan agar hasil dokumentasi tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam perkara pidana terkait Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Tapi untuk kepentingan internal sendiri nanti kalau ada sengketa pemilu, biasanya ada sengketa laporan ke Gakkumdu itu ada unsur Polri dan Kejaksaan, bisa jadi referensi tapi tidak boleh jadi barang bukti hanya dalam rangka mediasi. Tapi kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana misalnya itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihhak dan lain-lain," jelas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Tito juga telah mengeluarkan sejumlah perintah yang menekankan netralitas terhadap anggotanya dalam pelaksanaan pilkada. Ia juga menyatakan ada sejumlah sanksi bagi setiap anggotanya yang tidak netral dalam pilkada.
"Mulai dari teguran, mutasi, demosi hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau ada yang berpihak itu saya tindak," tegas Tito.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat menuding aparat TNI dan Polri tidak netral dalam pelaksanaan pilkada. Terlebih saat pemerintah menunjuk Komjen M Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
SBY menuding, penunjukkan Iwan Bule jadi Pj Jabar-1 untuk memenangkan calon tertentu dalam pikada, khususnya yang diselennggarakan di Jawa Barat.