Kapolri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Sigit mengakui sidang Brigjen Hendra sempat ditunda beberapa kali. Hal itu menurut dia lantaran salah satu saksi yakni AKBP Arif Rachman Arifin sedang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak ada masalah," ujar Sigit.
Terakhir, dia memastikan, sidang etik Brigjen Hendra tak bakal lagi mengalami penundaan.
"Tidak ada," tegas dia.
Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang diduga memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Ia bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini masih terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Brigjen Hendra ialah yang membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi.
Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua. Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka, hingga keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di sana.
Hal ini kemudian membongkar adanya pembunuhan berencana serta upaya mengaburkannya. Ferdy Sambo dkk kemudian dijerat sebagai tersangka dan kini akan disidang alam waktu dekat.