Kapolri soal Kasus Narkoba Kapolsek Astana Anyar: Kita Tindak Tegas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," ujar Listyo Sigit di sela-sela meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2).
Kapolri menjelaskan bahwa para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.
"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyatakan instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, menurut Dofiri, tetap didasarkan tingkat kesalahannya. Sebagaimana diketahui, Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astana Anyar masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," ucap dia.