Kapolri Soal SE UU ITE: Penyidik Harus Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

22 Februari 2021 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Listyo juga mengeluarkan surat edaran tentang kesadaran beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Edaran ini ditunjukan ke seluruh anggota Polri.
Salah satu poin pedoman yang ditunjukan ke anggota Polri yakni, penyidik khususnya harus dapat membedakan antara kritik, hoaks, dan pencemaran nama baik sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya untuk menentukan langkah yang akan diambil," kata Listyo dalam surat edaran tersebut, Senin (22/2).
Pedoman ini dibuat agar memberikan rasa adil bagi seluruh masyarakat. Sebab sering kali UU ITE dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
"Mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: