news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Pelabuhan

15 Juni 2021 22:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana aktivitas kendaraan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas kendaraan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di kawasan Pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 tersebut ditujukan kepada para Kapolda karena maraknya aksi pungutan liar atau pungli di kawasan Pelabuhan dan sekitarnya. Aksi pungli ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan surat telegram ini sekaligus menindak lanjuti perintah Presiden Jokowi.
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Agus Andrianto, Selasa (15/06).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," ujarnya.
Ada 5 poin dalam surat telegram itu yang harus dijalankan para Kapolda.
1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
ADVERTISEMENT
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.