Kapolri Ungkap Penangkapan 2 WN Nigeria Pengedar Narkoba, 1,12 Ton Sabu Disita

14 Juni 2021 12:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram/NTMC POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram/NTMC POLRI
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil operasi penindakan 1,128 ton sabu di Bogor, dan Jakarta. Sebanyak 7 tersangka ditangkap, 2 di antaranya merupakan WN Nigeria.
ADVERTISEMENT
Jenderal Sigit mengatakan, 1,128 ton sabu yang disita berkaitan dengan napi di Lapas Cilegon, Banten. Sabu tersebut dikirim dari Timur Tengah dan Afrika masuk ke wilayah Bogor dan Jakarta.
“Telah mengungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah. Yang kali ini mereka bekerja sama dengan WNI, asing, [dan yang] menjadi narapidana lapas di Cilegon,” kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) berjalan saat akan gelar kasus sabu jaringan internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sigit menuturkan, pengungkapan sabu tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Jakarta Pusat dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya di 4 lokasi yakni di Gunung Sindur Bogor, Pasar Modern Bekasi, dan Apartemen Basura, serta Apartemen Green Pramuka.
Dari penangkapan itu 7 tersangka diamankan yakni 5 WNI berinisial NR, AH AS, NB, dan EK. Sedangkan 2 lainnya WN Nigeria berinisial NS dan OCN.
Polisi berdiri di depan barang bukti sabu saat gelar kasus jaringan internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“5 WNI, dan 2 WN Nigeria. Ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika. Ditangkap di Gunung Sindur 393 kg, Pasar Modern bekasi 511 kg,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.