Karangan Bunga Buat Hakim Kasus Ronald Tannur: Terima Kasih Atas Putusan Indahmu

26 Juli 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah karangan bunga muncul di depan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno No.16-18, Kec. Sawahan, Surabaya, Jumat (26/7). Karangan bunga ditujukan bagi hakim kasus Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sebuah karangan bunga dengan latar berwarna hijau itu terpasang di trotoar depan PN Surabaya.
Karangan bunga tersebut diduga ditujukan kepada hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Karangan bunga itu terdapat tulisan :
Turut Berduka Cita
"Atas Matinya Keadilan"
Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby
ATAS PUTUSAN INDAHMU
#justicefordini
Sementara itu, salah satu sekuriti PN Surabaya mengaku tidak mengetahui pasti kapan karangan bunga itu terpasang.
"Nggak tahu," ujar salah satu sekuriti saat ditemui di PN Surabaya, Jumat (26/7).
"Yang jaga malam (mungkin yang tahu). Saya nggak tahu. Saya gantikan shift yang malam. Dari tadi saya keluar," ucapnya.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ronald Tannur kembali jadi perhatian setelah majelis hakim PN Surabaya memberikan bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya. Ini menimbulkan reaksi negatif.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan, hakim menyebut Dini Sera Afrianti (29) tewas bukan karena dibunuh tapi alkohol yang diminumnya. Padahal, dalam dakwaan, hasil autopsi menunjukkan Dini mengalami banyak luka luar dan dalam.