news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Karawang dan Depok Zona Merah Jelang Pilkada, Ridwan Kamil Beri Status Siaga

7 Desember 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis menunjukkan imbauan untuk masyarakat terkait virus corona seusai melaksanakan SWAB Test di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menunjukkan imbauan untuk masyarakat terkait virus corona seusai melaksanakan SWAB Test di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Pilkada 2020 digelar hanya tinggal dua hari lagi. Namun, sebanyak enam wilayah di Jawa Barat saat ini berstatus zona merah atau berisiko tinggi penyebaran corona. Dua di antaranya adalah Karawang dan Depok yang akan melaksanakan pilkada.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pihaknya memberlakukan status siaga pada Karawang dan Depok jelang hari pencoblosan 9 Desember mendatang.
"Di Minggu ini, status zona merah masih sama enam tapi bertukar beberapa lokasi. Depok masuk zona merah lagi, Karawang masih zona merah. Maka Depok dan Karawang kami akan memberikan status siaga," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (7/12).
Selain Depok dan Karawang, empat wilayah lainnya yang berstatus zona merah adalah Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Majalengka.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Sementara saat ini, Kota Bandung telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional. PSBB proporsional diberlakukan menekan laju penyebaran kasus corona.
"Bandung masih zona merah, KBB-nya sudah tidak. Alhamdulillah. sehingga untuk kebijakan Bandung tentunya saya serahkan kontinuitas-nya kepada Wali Kota," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Kabupaten Garut masuk ke dalam zona merah, kota Tasikmalaya dan Majalengka, jadi enam. Sisanya membaik dan kita lebih banyak zona kuning sekarang dibanding zona oranye," pungkas Emil.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19 telah diantisipasi oleh KPU. Protokol kesehatan ketat wajib dijalankan selama proses pemungutan dan perhitungan suara, termasuk bagi pemilih hingga petugas di TPS. Salah satunya wajib mengenakan masker dan dilarang berkerumun di TPS.