Karyawan di Bali Perkosa Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Betul," kata Wadir Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Dia menuturkan kasus ini terjadi pada Mei 2019. Saat itu, pada malam hari, Tufan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan korban tengah tertidur pulas. Dia mengancam korban dengan senjata tajam jika berteriak dan langsung melakuan aksi bejatnya.
"Pelaku yang merupakan karyawan pelapor menyetubuhi korban pada saat tidur di kamar sekira 01.00 WITA, "kata dia.
Desember 2019 akhirnya kelakuan bejat pelaku diketahui oleh majikannya. Tufan lalu dilaporkan ke Polda Bali atas kasus pemerkosaan tersebut. Polisi lalu memburu Tufan yang berpindah-pindah tempat bersembunyi.
Kamis (16/7), Tufan ditangkap di kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur. Tufan dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona