Karyoto Jamin Kasus Firli Bahuri Tak Berhenti: Saya Selesaikan, Sudah Fase Akhir

22 Maret 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjamin penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berhenti. Kasus tersebut akan diusut tuntas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dipastikan oleh Karyoto. Dia menegaskan, tidak akan membiarkan perkara ini sampai dihentikan atau dinyatakan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan).
"Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," sebut Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Meski memberikan jaminan, dia tidak menjawab tegas kapan Firli akan ditahan. Meski berstatus tersangka, Firli hingga saat ini belum ditahan oleh polisi.
Karyoto hanya menjelaskan berkas perkara Firli saat ini masih ada di Polda Metro Jaya. Akan segera dilimpahkan ke jaksa setelah lengkap.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," sebut Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia enggan memberikan kejelasan mengenai kendala proses yang dihadapi Polda Metro Jaya terhadap penanganan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK RI itu.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tutupnya.
Firli Bahuri terakhir kali terlihat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 19 Januari 2024. Setelah itu, ia mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugur setelah ditolak oleh hakim.
Seharusnya tanggal 16 dan 26 Februari Firli kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Namun, ia tak kunjung datang untuk diperiksa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Apakah Firli sengaja menghindari pemeriksaan?
Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kliennya punya agenda lain sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Ada kegiatan yang bersamaan. Gitu aja," kata Ian saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2).
Namun pada 19 Januari 2024, beredar video Firli pulang kampung ke Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditemani istrinya.
ADVERTISEMENT
Di kampungnya, Firli mengisi waktu dengan membuat Lempuk Durian. Momen tersebut terekam kamera dan videonya dan diunggah ke media sosial pada Minggu, 28 Januari 2024.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.