Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam situ Mahkamah Agung dikutip dari Antara, Rabu (25/8).
Putusan kasasi itu diketok pada 24 Agustus 2021. Majelis hakim yang mengadili kasasi ini terdiri atas Suhadi, Eddy Army, dan Ansori.
Heru Hidayat bersama Benny Tjokro menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya diduga mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
ADVERTISEMENT
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.
Keduanya pun harus menghadapi kasus lainnya yakni dugaan korupsi di ASABRI. Kerugian negara dalam kasus itu pun lebih besar yakni, Rp 22,78 triliun. Kasusnya masih dalam tahap sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.