Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

25 Agustus 2021 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya tetap seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam situ Mahkamah Agung dikutip dari Antara, Rabu (25/8).
Putusan kasasi itu diketok pada 24 Agustus 2021. Majelis hakim yang mengadili kasasi ini terdiri atas Suhadi, Eddy Army, dan Ansori.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Heru Hidayat bersama Benny Tjokro menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya diduga mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
ADVERTISEMENT
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.
Keduanya pun harus menghadapi kasus lainnya yakni dugaan korupsi di ASABRI. Kerugian negara dalam kasus itu pun lebih besar yakni, Rp 22,78 triliun. Kasusnya masih dalam tahap sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.