Kasasi Ditolak MA, Pimpinan KPK Kalah soal Gugatan Rotasi Jabatan

26 Maret 2020 19:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pimpinan KPK terkait rotasi sejumlah pegawainya. Mengacu kepada putusan sebelumnya, maka SK Pimpinan KPK terkait rotasi itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi tersebut teregister dalam nomor 64 K/TUN/2020. Hakim yang memutus adalah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Putusan diketok pada 10 Maret 2020.
"Tolak Kasasi," bunyi putusan tersebut dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/3).
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Polemik berawal ketika Pimpinan KPK periode Agus Rahardjo cs merotasi 14 pejabat strukturalnya pada Agustus 2018. Namun, rotasi itu kemudian menuai polemik.
Wadah Pegawai KPK serta tiga dari pejabat struktural yang dirotasi juga mengajukan gugatan terkait SK Pimpinan KPK tersebut.
Tiga orang itu yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Sujanarko saat mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, (29/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pada tahap pertama, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa gugatan sudah tak relevan dengan terbitnya Peraturan Pimpinan KPK RI No. 1 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu dianggap sudah mengakomodir keperluan dan tuntutan pegawai KPK lewat Wadah Pegawai KPK.
Ketiga pejabat struktural KPK itu kemudian mengajukan banding ke PT TUN. Pada tahap banding ini, gugatan tersebut dikabulkan sebagian.
Hakim membatalkan Keputusan Pimpinan KPK terkait pengangkatan lima pejabat struktural. Hakim juga memerintahkan Pimpinan KPK untuk mencabutnya.
Kelima Keputusan Pimpinan KPK yang diperintahkan dicabut, ialah:
1. Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko
2. Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi
3. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan
4. Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I (Sujanarko) sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
ADVERTISEMENT
5. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II (Hotman Tambunan) sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran
Atas putusan ini, Pimpinan KPK kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi itu ditolak.
Tanggapan KPK
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku telah mengetahui putusan kasasi ini. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya," kata Ali terpisah, Kamis (26/3).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali mengatakan, sebagai produk peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, KPK menghormati putusan tersebut. KPK, kata Ali, menghormati independensi hakim yang memutus perkara tersebut.
"Tentu saja nanti Putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Sejak awal, di era Pimpinan sebelumnya, Pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT