news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

4 November 2021 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dan jaksa penuntut umum. Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus suap terhadap Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, JPU dan Terdakwa = Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs MA, Kamis (4/11).
Putusan diketok pada 3 November 2021. Ketua Majelis Kasasi ialah Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan ini, maka hukuman terhadap Napoleon Bonaparte tidak berubah. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu tetap dihukum 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
ADVERTISEMENT
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," sambung dia.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kini kasasi yang diajukannya pun turut ditolak.