Kasasi: Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Gugur

4 Juli 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya yakni Endang Kusumawaty batal bebas. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara bisnis SPBU.
ADVERTISEMENT
Di tingkat MA, Irfan dan istrinya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Keduanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung," demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut putusan tersebut.
Irfan dan istrinya terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Irfan dan istrinya pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terdakwa ditahan," tulis putusan itu.

Hakim di PN Bale Bandung Sempat Vonis Bebas

Sebelumnya, Irfan dan Endang divonis bebas oleh majelis hakim di PN Bale Bandung.
Dalam perkara tersebut, hakim menilai keduanya tak dapat dikenakan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Oleh sebab itu, keduanya juga tak dapat dikenakan dakwaan kumulatif.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," kata Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugianto di PN Bale Bandung pada Rabu (8/2).
Majelis hakim menilai Irfan dan korbannya yakni Stelly Gandawijaya memiliki hubungan bisnis dan Stelly telah memberikan sejumlah uang pada Irfan dalam keadaan sadar.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, majelis hakim tak melihat adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Irfan dan Endang. Jikapun ada permasalahan antara terdakwa dan korban, dia menilai hal itu bukan masuk ke dalam ranah tindak pidana melainkan ranah perdata.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ucap Dwi.