Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan ke Polwan

11 Agustus 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwira polisi pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial AM yang bertugas di Polres Kepulauan Selayar Polda Sulsel, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia ini dicopot karena dilaporkan terkait pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual yang menjerat IPTU AM yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar, masih terus bergulir di tangan penyidik Paminal Propam Polda Sulsel. Dalam menindaklanjuti laporan itu, IPTU AM juga telah dicopot dari jabatannya.
"Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan, saat ini yang bersangkutan (IPTU AM), sudah di nonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolres Selayar," kata Ibrahim Tompo, Selasa (11/8).
Ibrahim menegaskan, laporan pelecehan IPTU AM merupakan pelecehan non-fisik atau hanya melalui kata-kata. Namun, laporan itu sudah di tindaklanjuti, dan akan diperjelas kejadiannya. Sehingga saat ini, sekarang ini sudah didalami oleh penyidik Reskrim maupun oleh Propam.
"Kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata bukan pelecehan fisik langsung. Sementara yang melaporkan ada 3, sedang kita dalami masing-masing," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud menegaskan langkah pemberhentian kepada Kasat Reskrim tersebut, merupakan wewenang dirinya selaku atasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.
"Namun untuk SK-nya (surat keputusan), keputusannya adalah kewenangan Kapolda," sambung Temmangnganro.
Perlu diketahui, IPTU AM yang bertugas di Polres Selayar itu dilaporkan oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan). Dia dilaporkan terkait pelecehan seksual dan serta perbuatan tidak menyenangkan. Akibat dari laporan pengaduan itu, AM kini diperiksa di Unit Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)