Kasatpol PP DKI: Habib Rizieq Didenda Maksimal Rp 50 Juta
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Arifin menyambangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Ia menyebut Imam Besar FPI itu akan disanksi karena picu kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
ADVERTISEMENT
"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di lokasi, Minggu (15/11).
Ia menyebut surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Arifin pun meyakinkan publik bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.
Lalu apa sanksi untuk Rizieq?
"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.