Kasatpol PP DKI soal Segel Holywings: Kami Tak Bisa Larang Orang Berusaha
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan The Garrison yang kini beroperasi di situ berada di bawah naungan perusahaan yang berbeda dengan Holywings . Sehingga Arifin tak bisa menahan untuk tidak mencabut segel.
“Kepemilikannya bukan lagi punya Holywings (PT Aneka Bintang Gading), punya yang lain, tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda,” kata Kasatpol PP Arifin kepada wartawan saat dihubungi, Senin (13/12).
Arifin menjelaskan sebelumnya Holywings juga hanya menyewa di lokasi tersebut jadi bukan pemilik lokasi tersebut. Sehingga, bar The Garrison Kemang yang buka di lokasi tersebut tidak terkait dengan bar Holywings Kemang.
“Bukan punya Holywings (lokasinya) dia kan sewa tempat,” jelas Arifin.
Menurut Arifin, selama bar tersebut mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melarang usaha tersebut untuk buka. Apalagi, bar The Garrison sudah mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
“Sudah lengkap, akte pendirian perusahaannya sudah lengkap, jadi kan engga bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes,”pungkas Arifin.
Perlu diketahui, sebelumnya Holywings Kemang ditutup karena melanggar kapasitas pengunjung yang saat itu ditetapkan maksimal 25%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung memberikan sanksi tegas dengan melarang Holywings buka sampai pandemi berakhir.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai. Kenapa? Karena Anda (Holywings) sudah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas persoalan ini," kata Anies kepada wartawan pada 8 September 2021 lalu.