Kasatpol PP: Warga di Jabodetabek Tak Perlu Surat Tugas Bekerja di Jakarta

9 Mei 2021 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5).  Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan bagi warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak perlu membuat surat tugas untuk bekerja di Jakarta. Hal ini ia sampaikan terkait adanya larangan mudik di wilayah tersebut atau mudik lokal.
ADVERTISEMENT
"Ya yang masih di aglomerasi kalau mudik tidak boleh. Pokoknya aktivitas mudik tetap tidak diperbolehkan, tapi aktivitas untuk bekerja kedinasan ya itu seperti biasa," kata Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).
'Seperti biasa' yang dimaksud Arifin ialah warga baik PNS ataupun bekerja di perusahaan swasta tidak perlu membawa surat tugas untuk masuk ke Jakarta dengan tujuan bekerja. Sehingga tidak perlu khawatir di tengah jalan dicegat petugas dan diminta untuk kembali.
"Iya (tak perlu surat tugas)" kata Arifin.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Arifin menjelaskan ketentuan ini merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 di tingkat nasional.
"Ya kita sementara tetap patuh pada apa yang menjadi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Satgas tingkat nasional, termasuk juga dari Dishub. Jadi mungkin kalau lebih detailnya bagaimana coba ditanyakan ke Dishub aja jangan ke saya," kata Arifin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Arifin sempat menyebutkan bahwa pekerja dari wilayah aglomerasi memerlukan surat tugas untuk masuk ke Jakarta dengan tujuan bekerja. Hal itu ia ungkapkan saat ditanya cara membedakan pekerja dengan pemudik di wilayah aglomerasi.
"Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain, di Bogor atau di Serang. Ya itu dibekali surat tugas," jelas Arifin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/5).
"Mungkin dari lurah, camat, atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS. Tapi kalau perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu," lanjutnya.
Bogor diketahui merupakan wilayah aglomerasi Jakarta. Selain Bogor, wilayah yang masih aglomerasi Jakarta ialah Tangerang, Depok dan Bekasi.
ADVERTISEMENT