Kasatreskrim Tangerang Tunjuk Pelaku Penembak Bos Rental di Ruang Sidang

25 Februari 2025 14:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin memberikan kesaksiannya dalam lanjutan sidang penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45, Tol Tangerang Merak. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bisa mengidentifikasi pelaku lewat kamera pengawas (CCTV).
ADVERTISEMENT
Awalnya, pertanyaan itu diajukan oleh oditur militer dalam sidang.
"Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?," tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (25/2).
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi," jawab Arief.
Lalu, Oditur itu meminta Arief melihat ke arah terdakwa. Oditur meminta Arief menunjuk siapa orang yang menembak Ilyas.
"Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?," tanya oditur.
ADVERTISEMENT
"Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," kata Arief.
Terdakwa satu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.
Bukti-bukti yang didapat kemudian dikumpulkan, lalu polisi berkoordinasi dengan Puspomal. Karena, saat itu polisi menduga kuat yang terlibat adalah seorang anggota TNI AL.
"Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, Arief dapat menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode, Kelasi Kepala Bambang adalah pelaku penembakan.
Sidang lanjutan itu digelar pada Senin (24/2) . Agenda sidang adalah pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.