Kasmito, Kakek di Demak yang Bela Diri Serang Pencuri Ikan Terancam 5 Tahun Bui

13 Oktober 2021 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib malang menimpa Kasmito. Kakek berusia 74 tahun di Demak, Jateng, ini harus berurusan dengan kepolisian karena menyerang pencuri ikan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 karena korban mengalami luka yang berat," ujar Budi di Mapolres Demak, Rabu (13/10).
Budi menjelaskan, korban alias pencuri ikan mengalami luka yang cukup parah di bagian lengan dan leher.
"Pelaku sempat dirawat dua minggu di rumah sakit, sekarang masih rawat jalan," kata Budi.
Marjanii, pelaku pencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito (74) di Demak. Foto: Dok. Istimewa
Kakek Kamito dilaporkan ke pihak kepolisian atas laporan No: B/155/IX/2021/SPKT/Res Demak/Polda Jateng tertanggal 8 September 2021.
Dalam laporan itu, kakek yang biasa disapa Mbah Minto ini diduga menganiaya seorang pria berumur 30 tahunan karena mencuri ikan di kolam yang ia jaga. Saat ini, Mbah Minto masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Karangawen, Demak.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini bermula saat Kasmito memergoki seorang pria mencuri ikan pada 7 September malam. Saat diteriaki, pencuri itu malah melawan dengan alat setrum listrik.
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Kasmito kemudian mengambil parang dan melawan balik si pencuri, hingga pelaku kabur. Kasmito melapor ke warga dan menceritakan kasusnya. Tapi malah, dia yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ditahan di Polres Demak.
LBH Demak Raya kemudian mengadvokasi Kasmito dan menilai penangkapan serta penahanan berlebihan.
Sementara berdasarkan laporan pihak keluarga korban, kasus itu berawal saat korban berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba keluarga mendapat kabar korban dibacok saat mencari ikan.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT