KASN Akan Laporkan Menag Lukman ke Jokowi soal Seleksi Jabatan Kemenag

3 Juli 2019 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) berbuntut panjang. Tak hanya persoalan hukum, kasus tersebut juga diproses secara administrasi kepegawaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
Bahkan KASN berencana melaporkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, kepada Presiden Joko Widodo. Pelaporan itu karena diduga ada permasalahan dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Komisioner KASN, Waluyo, mengatakan akan melaporkan Lukman ke Jokowi setelah kasus ini selesai diputus oleh pengadilan.
"Dalam kasus Kemenag ini, sebelum kami menerima laporan dari Kemenag, telah mendengar berita terjadinya OTT (operasi tangkap tangan). Jadi telah terjadi OTT, maka kami menunggu proses pengadilan ini sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo saat bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Waluyo menegaskan, dalam proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, Lukman telah mengabaikan rekomendasi KASN.
KASN, kata Waluyo, telah memberikan rekomendasi kepada Lukman agar Haris tidak diloloskan dalam seleksi administrasi jabatan tersebut. Sebab Haris sedang menjalani hukum disiplin. Namun rekomendasi yang dikirim pada 29 Januari 2019 itu tidak digubris.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, KASN menilai ada ketidaksesuaian antara syarat umum yang diumumkan Kemenag dengan hasil seleksi. Dalam syarat yang ditetapkan Kemenag, calon Kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Tetapi Haris yang pernah dijatuhi sanksi pada 2016, justru lolos.
Terdakwa Haris Hasanuddin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak digubris, KASN kembali menyurati Lukman pada 27 Februari 2019. Dalam surat itu, KASN meminta agar Lukman agar tidak meloloskan Haris dalam tahap akhir seleksi. Akan tetapi, rekomendasi itu tidak dijalankan
Bahkan, Waluyo mengaku mendapatkan informasi ada perubahan persyaratan pada seleksi tersebut dari berbasis nilai berubah menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Padahal, persyaratan itu tidak boleh diubah apabila seleksi sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
"Perubahan persyaratan harus dilakukan sebelum proses seleksi, bukan setelah atau proses sedang berjalan," tegas Waluyo.
Lebih lanjut setelah seleksi jabatan, kata Waluyo harus ada pemberitahuan kepada KASN. Namun hingga Haris dilantik, pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan Kemenag.
"Setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan, maka instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN. Hasil laporan itu maka dilakukan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Berdasarkan UU ASN, pelaporan ke Presiden itu dilakukan KASN apabila menteri atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan itu, KASN bisa merekomendasikan Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK mulai dari peringatan, pembatalan keputusan, hingga hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Romy dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.