KASN Laporkan Anies ke Jokowi soal Pencopotan Pejabat Pemprov DKI

19 September 2018 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Grand Finalis Banon Baca Jakarta. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Grand Finalis Banon Baca Jakarta. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo. Laporan itu dilakukan karena KASN menganggap Anies tak menjalankan rekomendasi yang diberikan soal perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kamis kemarin karena kan deadlinenya (tanggal )12. Sudah disampaikan ke presiden,” kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dihubungi, Rabu, (19/9).
Made mengungkapkan pelaporan tersebut juga sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Made menjelaskan kepada Jokowi sejak awal proses pencopotan sampai rekomendasi yang sudah diberikannya kepada Anies.
“Jika rekomendasi KASN tidak dijalankan Kepala Daerah. Maka KASN bisa lapor ke presiden untuk menjatuhkan sanksi, peneguran atau sanksi lainnya,” ujar Made.
Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di Yogyakarta, Sabtu (15/9/20018). (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di Yogyakarta, Sabtu (15/9/20018). (Foto: Biro Pers Setpres)
Meski begitu, Made mengakui bahwa sudah ada langkah-langkah yang diambil oleh Anies. Salah satunya memanggil para pejabat yang sudah dicopot untuk difasilitasi.
“Sudah ada langkah mengikuti rekomendasi tapi belum sepenuhnya. Argumen Pemprov DKI sepanjang yang saya tahu tidak tertulis, infonya orang itu dipanggil oleh Pemprov katanya dipanggil fasilitasi mereka,” tutur Made.
ADVERTISEMENT
Sementara, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyebut surat terbuka yang diterbitkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi terkait pelanggaran dan rekomendasi terhadap sejumlah pejabat yang dicopot dan dirotasi dari jabatannya sebagai contoh yang tak tertib akan aturan.
Menurut Anies, surat yang dikeluarkan itu hanya menimbulkan kegelisahan dan spekulasi yang tidak perlu.
"Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh Kepala KASN. Ini ketidaktertiban, kenapa? Karena proses ini seperti ini, proses administratif antar instansi sehingga tidak menimbulkan ketidakkegelisahan yang tidak perlu, spekulasi yang tidak perlu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Seperti diketahui, KASN sudah memberikan rekomendasi sejak tanggal 27 Juli 2018. Beberapa rekomendasi yang diberikan mulai dari mengembalikan pejabat yang dicopot, rekomendasi dilaksanakan tidak lebih dari 30 hari kerja, penilaian pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja, sampai evaluasi penilaian harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
ADVERTISEMENT