Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
KASN Minta Menag Periksa Din Syamsuddin soal Dituduh Radikal oleh GAR ITB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam surat dimaksud, kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan sesuai ranah kewenangan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (12/2).
Selain meminta klarifikasi dan tindak lanjut Kementerian Agama, KASN juga telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Kominfo selaku koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
"Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor : B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
KASN kini menunggu hasil laporan tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran tersebut dari Kemenag. Begitu hasilnya diterima, KASN akan menjadwalkan audiensi dengan GAR ITB.
"Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama," pungkasnya.