news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KASN Minta Menag Periksa Din Syamsuddin soal Dituduh Radikal oleh GAR ITB

12 Februari 2021 18:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin di kediaman Probosutedjo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin di kediaman Probosutedjo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KASN telah menerima laporan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Din Syamsuddin terkait tuduhan radikalisme. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 kepada Kementerian Agama untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat dimaksud, kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan sesuai ranah kewenangan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (12/2).
Selain meminta klarifikasi dan tindak lanjut Kementerian Agama, KASN juga telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Kominfo selaku koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. Foto: Dok. Din Syamsuddin
"Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor : B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
KASN kini menunggu hasil laporan tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran tersebut dari Kemenag. Begitu hasilnya diterima, KASN akan menjadwalkan audiensi dengan GAR ITB.
"Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama," pungkasnya.