KASN soal Laporan ASN Tak Netral: Dekati Parpol hingga Kampanye di Medsos

5 Agustus 2020 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima ratusan pengaduan terkait ASN yang tak netral. Sepanjang Januari-Juli, sudah 456 ASN yang dilaporkan tak netral, namun baru 189 ASN yang ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi dengan penjatuhan sanksi.
ADVERTISEMENT
Ketua KASN, Agus Pramusinto, membeberkan 5 pelanggaran teratas ASN yang tak netral. Pengaduan paling banyak, kata Agus, yakni ASN yang mendekati partai politik (parpol) agar dicalonkan sebagai kepala daerah.
"Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan sebanyak 21,5 persen," ujar Agus dalam diskusi daring 'Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN' pada Rabu (5/8).
Pelanggaran netralitas terbanyak kedua ialah ASN kampanye di media sosial sebanyak 21,3 persen. Kemudian ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebanyak 13,6 persen.
"Memasang spanduk atau baliho yang mmpromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah sebanyak 11,6 persen. (Kelima) membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau dapat merugikan paslon sebanyak 11 persen," ucap Agus.
Ilustrasi media sosial. Foto: Geralt/Pixabay
Lebih lanjut, Agus menyatakan 5 jabatan ASN yang paling banyak melanggar yakni jabatan pimpinan tinggi sebanyak 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen, dan jabatan kepala wilayah seperti camat/lurah 9 persen.
ADVERTISEMENT
Agus menilai, pelanggaran netralitas ASN yang terus berulang lantaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang lambat atau enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN soal pemberian sanksi.
Terbukti dari 344 ASN yang mendapat rekomendasi sanksi dari KASN, baru 189 yang ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanki.
"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK. Sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus menerus. Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon MenPAN-RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," tutupnya.