KASN Terima Laporan 793 ASN Langgar Netralitas saat Pilkada, 325 Sudah Disanksi

27 Oktober 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
Netralitas ASN dalam Pilkada harusnya menjadi sebuah keniscayaan. Namun, rupanya masih banyak laporan ketidaknetralan ASN yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ADVERTISEMENT
KASN selama Pilkada 2020 telah menerima 793 laporan ASN yang tak netral dari Bawaslu. Dari jumlah tersebut, KASN telah memberikan rekomendasi sanksi untuk 571 ASN agar ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga dan daerah.
"Data terakhir yang saya peroleh yang masuk di KASN lewat Bawaslu ada 793 ASN dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi 571 atau 72 persen," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam diskusi virtual Kemenpan-RB bertajuk 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020' pada Senin (27/10).
"Sisanya, masih proses verifikasi untuk memastikan ada bukti yang betul-betul menunjukkan ketidaknetralan sehingga kami enggak salah memberikan rekomendasi," imbuhnya.
Ilustrasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Upacara. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Agus menyatakan dari 571 ASN, sebanyak 325 orang di antaranya sudah diberi sanksi oleh PPK masing-masing. Ia menyebut tindak lanjut pemberian sanksi tersebut cukup signifikan ketimbang gelaran Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah 56,9% ditindaklanjuti oleh PPK yaitu 325 ASN. Ini angka signifikan karena tahun-tahun sebelumnya di bawah 30 persen. Mudah-mudahan dalam sekian bulan penambahannya (ASN tak netral) tidak terlalu banyak, tapi tindak lanjut dari PPK semakin kuat," ucapnya.
Agus tak menyebut apa saja sanksi kepada para ASN yang tak netral. Ia hanya menjelaskan mayoritas pelanggaran netralitas ASN yakni kampanye melalui medsos, memasang spanduk yang mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, serta menghadiri deklarasi paslon.
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
Agus menyatakan mengawasi netralitas ASN yang jumlahnya mencapai jutaan merupakan pekerjaan berat. Sehingga ia menegaskan perlunya koordinasi dengan lembaga lain, seperti Bawaslu.
"Ini kita awasi secara individu ada 4 juta lebih ASN. Kalau dikaitkan dengan jabatan tinggi ada 19.970 dan instansi pemerintah ada 719. Ini PR besar yang KASN enggak mampu sendirian sehingga kami harus koordinasi dengan lembaga lainnya," tutup Agus.
ADVERTISEMENT