Kasus 2 Emak-emak Curi Susu Bayi di Blitar Tak Diselesaikan Restorative Justice

8 September 2021 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polres Blitar menggelar konfrensi pers pelaku pencurian toko. Foto: Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Polres Blitar menggelar konfrensi pers pelaku pencurian toko. Foto: Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur. Mereka berinisial MRS (55) dan YLT (29). Dua emak-emak asal Malang itu ditangkap pada Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda.
Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun.
Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice?
Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak.
Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya, karena pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.
"Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi," kata Adhitya dikutip Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.
Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.
"Sebetulnya engga ingin, engga mau, mencuri," ucap MRS sambil menangis.
"Suami saya sudah engga bisa jalan," tambah dia.
MRS kemudian bercerita bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS menyebut, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yakni YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.