Kasus Abu Janda soal Twit Islam Arogan Masuk ke Penyidikan

4 Maret 2021 13:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Janda mengenakan seragam Banser.

 Foto: Instagram/@permadiaktivis2
zoom-in-whitePerbesar
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
ADVERTISEMENT
Kasus laporan UU ITE Abu Janda terkait twit Islam Arogan naik ke penyidikan. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dari penyidik Bareskrim kepada DPP KNPI sebagai pelapor.
ADVERTISEMENT
“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pratama kepada kumparan, Kamis (4/3).
Surat peningkatan status kasus Abu Janda naik ke penyidikan. Foto: Dok. Istimewa
Haris menyebut, penyidik telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ahli bahasa dalam memproses kasus itu. Atas dasar itulah, Polri menaikkan kasus ke penyidikan.
“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” ujar Haris.
Haris juga mendesak kepolisian agar segera menetapkan Abu Janda sebagai tersangka. Hal ini juga sebagai ujian keprofesionalan Polri.
ADVERTISEMENT
“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ menjadi tersangka,” pungkasnya.
Terkait surat itu, belum ada pernyataan terbaru dari Bareskrim maupun Polri. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono hanya memastikan Bareskrim masih menindaklanjuti kasus tersebut.
“Yang jelas masih dilakukan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya,” kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).