Kasus Akumobil, Walkot Bandung Minta Warga Tak Tergiur Harga Tak Logis

11 November 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oded M. Danial, Walikota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oded M. Danial, Walikota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M. Danial angkat suara terkait kasus penipuan yang dilakukan perusahaan dealer PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil dengan korban lebih dari 1.000 orang dan kerugian mencapai puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
Meski baru mendegar kasus itu, Oded mengimbau kepada warga Bandung agar berhati-hati dalam melakukan transaksi suatu barang dengan harga yang menggiurkan, tapi tidak logis. Dia berharap peristiwa penipuan seperti Akumobil tak terulang di kemudian hari.
"Begini, saya Mang Oded baru mendengar adanya kasus seperti ini musibah seperti ini. Tentu, saya sebagai Wali Kota, Bapaknya masyarakat Kota Bandung terhadap warga Bandung saya mengharapkan, mengimbau lebih hati-hati dan waspada dalam melaksanakan program masing-masing di warga," kata dia ketika ditemui di Kantor Kelurahan Rancabolang, Senin (11/11).
"Ketika ada tawaran-tawaran yang menggiurkan di luar nalar maka hati-hati supaya tidak terulang lagi," lanjut dia.
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Oded juga mengingatkan pengusaha agar tak menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat, seperti Akumobil. Hal itu, kata Oded, agar menjaga suasana Bandung tetap aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
"Dan juga kepada pengusaha dan siapapun saya berharap berhentilah (melakukan) hal-hal yang tidak bagus kalau memang itu modusnya merugikan masyarakat," tegas dia.
Barang sitaan dari perusahaan dealer akumobil di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kasus penipuan Akumobil ini tengah diusut Polrestabes Bandung. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut yakni Bryan John Satya selaku Direktur Utama Akumobil.
Polisi menjerat Bryan dengan pasal mengenai tindak penipuan dan penggelapan. Namun, tidak menutup kemungkinan bos Akumobil itu akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.