Kasus Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Selasa (22/6).
Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis . Hal yang dinilai memberatkan yaitu Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Bahar dan korban.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Bahar dijerat Pasal 351 KUHP. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.
"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," ucap pendukung Bahar serentak.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan tersebut dilakukan pada tahun 2018 lalu. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui telah melalukan perbuatan penganiayaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahar, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran Bahar mendengar kabar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.