Kasus Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

22 Juni 2021 13:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (18/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (18/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith divonis selama 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Andriansyah. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Selasa (22/6).
Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang dinilai memberatkan yaitu Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Bahar dan korban.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bahar dijerat Pasal 351 KUHP. Pasca putusan dibacakan majelis hakim, pendukung Bahar yang turut hadir di ruangan sidang pun serentak mengucap takbir.
"Takbir," kata seorang pendukung Bahar.
"Allahuakbar," ucap pendukung Bahar serentak.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan tersebut dilakukan pada tahun 2018 lalu. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui telah melalukan perbuatan penganiayaan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahar, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran Bahar mendengar kabar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban.