Kasus ASABRI, Kejagung Sita Hotel di Batam Milik Benny Tjokro

19 April 2021 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero). Kali ini, penyidik menyita sebuah hotel di Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan pada JAMPidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Febrie menyebut hotel bintang empat yang disita itu merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI. Namun Febrie belum mengetahui berapa nilai aset hotel tersebut.
"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," ucapnya.
Febrie menambahkan, penyidik juga sedang membuat permohonan untuk menyita hotel di Bandung, Jabar.
"Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin ya, itu terkait juga Benny Tjokro, bentuknya hotel," kata Febrie.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Penyitaan aset tersebut sebagai upaya mengembalikan kerugian negara di kasus ASABRI yang dinilai mencapai Rp 23,73 triliun, lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Adapun terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.