Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

12 Juli 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menilai Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero serta pencucian uang. Oleh karenanya, jaksa menuntut Teddy dihukum dengan pidana 18 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/7).
"[Menuntut agar majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," kata jaksa, dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.
Jaksa mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," tambah jaksa.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menilai Teddy yang juga adik Benny Tjokrosaputro itu terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/7). Agendanya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam perkara ASABRI, dua orang terdakwa yang paling menjadi sorotan ialah Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kedua diduga menjadi otak utama dalam kasus korupsi ini.
Keduanya juga merupakan terpidana korupsi Jiwasraya dengan modus yang hampir mirip. Benny dan Heru dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Setelah kasus Jiwasraya, keduanya dijerat dalam kasus ASABRI. Heru Hidayat sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia dihukum pidana nihil karena ia sudah divonis maksimal seumur hidup penjara dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia tetap wajib mengembalikan Rp 12,6 triliun. Kasus tersebut belum inkrah.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Benny Tjokro, ia masih menjalani sidang.