Kasus Bansos, KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus

24 Februari 2021 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menggeledah rumah diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menggeledah rumah diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Rumah tersebut diduga kediaman anggota DPR sekaligus Politikus PDIP, Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan diduga terkait kasus dugaan suap bansos corona untuk wilayah Jabodetabek.
Pantauan kumparan di lokasi, terlihat ada 4 mobil penyidik KPK terparkir di depan rumah tersebut. Terpantau pula aparat kepolisian berada di lokasi mendampingi penggeledahan. Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan.
Penyidik KPK menggeledah rumah diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus. Foto: Dok. Istimewa
Nama Ihsan Yunus memang santer diisukan terlibat dalam kasus ini. Pada 27 Januari 2021, Ihsan sempat dipanggil KPK. Namun saat itu, ia tidak tak hadir karena surat panggilan tak sampai ke tangannya.
Kediaman orang tua Ihsan juga sempat digeledah KPK. Dari rumah orang tua Ihsan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait perkara.
Penyidik KPK juga melakukan rekonstruksi dalam kasus ini. Dalam rekonstruksi itu, operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, diduga menerima Rp 1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari pemenang vendor bansos corona, Harry Sidabukke. Sepeda Brompton sudah ia kembalikan ke pihak KPK.
Sepeda merek Brompton yang diserahkan oleh perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara berada di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Perkara bansos ini menjerat mantan Mensos yang juga rekan separtai Ihsan, Juliari Batubara. Ia dijerat bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Matheus Joko dan Adi Wahyono.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar dari 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Suap dilakukan agar perusahaan milik Ardian IM dan Harry Sidabukke menjadi vendor Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek. Diduga, fee untuk Juliari Batubara berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.