Kasus Bansos, KPK Sita Alat Komunikasi di Rumah Ortu Politikus PDIP Ihsan Yunus

13 Januari 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada konferensi pers kinerja KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada konferensi pers kinerja KPK Tahun 2020. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
KPK telah selesai melakukan penggeledahan terkait dengan kasus bantuan sosial corona untuk wilayah Jabodetabek. Dua lokasi yang digeledah berada di Jakarta dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dua lokasi itu yakni:
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (12/1). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan alat komunikasi hingga dokumen terkait perkara.
"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/1).
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," lanjut Ali.
Ali tak merinci kediaman siapa dua lokasi tersebut. Namun, dari informasi yang diterima kumparan, rumah yang berada di Cipayung adalah kediaman orang tua dari politikus PDIP yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT
Sementara, rumah yang berada di Bekasi dikabarkan merupakan kediaman dari salah seorang staf Ihsan Yunus.
Belum diketahui mengapa kediaman keluarga Wakil Ketua Komisi VIII itu digeledah oleh KPK terkait kasus ini. Tetapi salah satu tersangka di kasus ini, mantan Mensos Juliari Batubara berasal dari partai yang sama dengan Ihsan.
kumparan sudah mengkonfirmasi terkait informasi tersebut langsung kepada Ihsan Yunus melalui aplikasi pesan singkat dan juga telepon, tetapi tak dijawab.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
ADVERTISEMENT
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.