Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Disetop, Bagaimana Aturan SP3 Sesuai UU Baru KPK?

1 April 2021 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat suami istri pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus tersebut berdasarkan audit BPK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pertama kali dalam sejarah KPK menghentikan penyidikan perkara korupsi atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan perkara Sjamsul dan Itjih dihentikan lantaran tidak ada unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN, divonis lepas oleh MA di tingkat kasasi pada 2019.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama SAT (Syafruddin) selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara SN dan ISN tersebut," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diketahui kewenangan SP3 tersebut diberikan setelah DPR bersama pemerintah secara kontroversial merevisi UU KPK pada 2019. Sebelumnya, sejak berdiri pada 2003, KPK tidak diberi kewenangan SP3.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana aturan SP3 sesuai UU KPK?
Kewenangan SP3 tercantum di Pasal 40 UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Terdapat syarat yang harus dipenuhi KPK saat menerbitkan SP3 sesuai Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
Merujuk aturan itu, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dengan menerbitkan sprindik pada 13 Mei 2019. Namun KPK baru mengumumkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 10 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rentang waktu tersebut, KPK sudah menyidik perkara Sjamsul dan Itjih selama 1 tahun 10 bulan, belum mencapai 2 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU KPK.
Meski demikian, KPK sudah mulai mengusut kasus BLBI sejak 20 Maret 2017 ketika menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Syafruddin divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 9 Juli 2019. Perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi. Artinya ketika merujuk penyidikan Syafruddin, kasus BLBI sudah ditangani KPK selama 4 tahun.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Alex menyatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah KPK tak bisa melakukan upaya hukum lagi dalam perkara Syafruddin. Diketahui MA tak menerima upaya PK KPK dalam dalam perkara Syafruddin pada Juli 2020. PK KPK tak diterima MA karena tak memenuhi syarat formil.
ADVERTISEMENT
"Upaya KPK sampai PK telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan putusan MA atas kasasi SAT yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.
Sementara merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPK yang berbunyi:
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT