Kasus Bocah Tewas Tersetrum di Pasar Malam Serang: Teknisi Jadi Tersangka

9 November 2023 19:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan seorang teknisi listrik sebagai tersangka kasus bocah 12 tahun berinisial MGA yang tewas tersetrum saat bermain di pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
"Hasil gelar [perkara] di Polres, ada 1 orang ditetapkan tersangka, inisialnya RO," kata Kapolsek Pabuaran, AKP Ugum Taryana saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
RO merupakan orang yang bertanggung jawab terkait kebocoran arus listrik di pasar malam tersebut. Kebocoran itu yang menyebabkan korban tersetrum hingga meninggal dunia.
"Perannya terkait listrik. Jadi dalam pemasangan instalasi di pasar malam itu, dia [RO] tahu ada kabel rusak atau sobek yang menimbulkan kebocoran arus listrik yang diduga mengalir ke pagar besi salah satu wahana yang dipegang korban. Dia [RO] mengakui, cuma dia tidak melapor ke pemilik atau pengelola pasar malam karena merasa bakal aman aja, itu alasannya," jelas Ugum.
Ugum mengatakan tersangka RO sudah dilakukan penahanan di Polsek Pabuaran sejak Kamis (2/11). Polisi juga masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara dari pihak pengelola atau pemilik itu [yang sempat diamankan polisi] kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Cuma tidak menutup kemungkinan nanti ada petunjuk-petunjuk lain yang tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," ujarnya.
RO dijerat Pasal 358 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya itu maksimal 5 tahun [penjara]" kata Ugum.

Kasus Tersetrum

MGA meninggal dunia karena tersetrum listrik tegangan tinggi saat memegang pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak di pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10).
Akibat peristiwa tersebut, pasar malam itu sempat diamuk massa hingga sengaja dibakar oleh warga yang kesal.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu langsung ditindaklanjuti polisi. Tiga orang pengelola pasar malam diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
"Ada 3 orang kita amankan, belum dijadikan tersangka, masih dilakukan pemeriksaan. Inisialnya AM (51) warga Kudus, MM (63) warga Pandeglang dan UB (58) warga Kabupaten Serang," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Minggu (29/10).