Kasus Corona Bisa Naik 1-2 Bulan ke Depan, Pemudik Diimbau Isolasi 5 Hari

22 Mei 2021 18:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik yang kembali ke Jakarta melakukan swab test antigen di Posko Swab Test Antigen RW 05, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik yang kembali ke Jakarta melakukan swab test antigen di Posko Swab Test Antigen RW 05, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang melaksanakan mudik Lebaran kini sudah kembali ke ibu kota. Semua pihak, termasuk pengurus RT/RW setempat diminta mengawasi warganya baru pulang dari mudik.
ADVERTISEMENT
Jubir pemerintah terkait penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan otoritas setempat diminta menjalankan prosedur karantina 5x24 jam dan menindak tegas apabila ada masyarakat yang melanggar
Wiku mengatakan, upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan penularan corona dampak arus balik dalam beberapa waktu ke depan.
"Selama pandemi, khususnya dalam satu atau dua bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawaspadaan diri terhadap penularan di sekitar kita," jelas Wiku dikutip Antara, Sabtu (22/5).
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Wiku juga mengingatkan masyarakat dan pemda terkait skenario pengendalian corona oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.
ADVERTISEMENT
Artinya, zona hijau dalam satu lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.
Zona kuning jika satu RT ditemukan satu sampai dua rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Zona oranye, jika satu RT yang memiliki tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.
Sementara zona merah jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial.
ADVERTISEMENT
Kemudian melarang perkumpulan lebih dari tiga orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasang stiker hasil tes negatif COVID-19 di depan rumah warga yang telah pulang dari mudik, di Sunter, Jakarta, Rabu (19/5). Foto: PPID DKI Jakarta
Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario mikro lockdown tidak berlaku lagi. Masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.
"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," kata dia.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Wiku menyatakan pentingnya literasi kesehatan dari pemda kepada masyarakat untuk menekan lonjakan kasus corona setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Apa pun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan," ujar Wiku.
Lewat literasi kesehatan, masyarakat akan memahami upaya dalam mengambil kebijakan sehingga dapat tepat sasaran. Salah satunya seperti mengambil kebijakan isolasi/karantina terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi.