Kasus Corona di DKI Naik, Kunjungan Rutan KPK Kembali Secara Online

18 Juni 2021 14:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah tahanan KPK.  Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah tahanan KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Kasus corona di Jakarta kembali meninggi. Per Kamis (17/6) saja, ada tambahan 4.144 kasus positif di Ibu Kota. Merespons kondisi tersebut, KPK kembali membuat kebijakan terkait layanan kunjungan bagi para tahanan.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya pada 3 Juni, kunjungan tatap muka sempat bisa dilakukan secara langsung, kini KPK kembali memberlakukan kunjungan hanya bisa dilakukan secara online.
"Mulai Jumat (18/6) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Rutan kelas 1 cabang KPK di kompleks gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," sambungnya.
Sementara, kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh KPK. Kunjungan tersedia setiap hari kerja, di luar jam kunjungan untuk keluarga.