Kasus di Kota Banjar Bikin Anak Rhoma Irama Jadi Saksi KPK, Siapa Tersangkanya?

18 Januari 2021 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkot Banjar, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menetapkan tersangka sejak Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, siapa yang menjadi tersangka belum diumumkan karena kebijakan pimpinan KPK jilid V. KPK baru mengumumkan nama apabila tersangka sudah ditangkap atau hendak ditahan.
Meski nama tersangka belum diumumkan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan. Selama penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Bahkan perkara ini turut menyeret anak musisi dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrizal.
Raja dangdut, Rhoma Irama menyampaikan tausiah saat Tabligh Akbar Silaturahmi Kebangsaan untuk NKRI di lapangan Sidorejo, Temanggung, Jateng. Foto: Antara/Anis Efizudin

KPK Sebut Anak Rhoma Irama Mangkir 2 Kali

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut penyidik telah memanggil Rommy sebanyak 2 kali, yakni pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021. Namun dari 2 kali panggilan tersebut, Rommy mangkir.
Ali pun mewanti-wanti Rommy bahwa sengaja mangkir dari panggilan penegak hukum bisa diancam sanksi pidana.
"Saksi Rommy Syahrizal tidak hadir dan tanpa keterangan. Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak 2 kali," ujar Ali dalam keterangannya pada Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
Belum diketahui keterkaitan Rommy dalam kasus ini. Panggilan terhadapnya tercatat sebagai saksi.
Dukungan Rhoma Irama untuk Sudirman Said-Ida Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Mendengar pernyataan tersebut, Rommy beserta kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, mendatangi KPK pada Senin (18/1).
Alamsyah menilai surat panggilan tersebut salah alamat. Sebab kliennya bernama Rommy Syahrizal. Sedangkan surat panggilan KPK yang dikirim ke Soneta Group, kata Alamsyah, tertulis nama Romy Syahrizal.
"Untuk anak Rhoma, Rommy ini tinggalnya di Puncak (Bogor). Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek. Saya pikir ini ada kekeliruan, error in persona, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu Romy (huruf) m-nya cuma satu. Sedangkan Rommy yang anak Rhoma ini (huruf) m-nya dobel," kata Alamsyah.
"Jadi ini mungkin hanya karena namanya sama jadi keliru orang. Makanya anak Rhoma aslinya datang," lanjutnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Alamsyah menyatakan surat panggilan KPK diterima OB (office boy) Soneta Group. Namun surat itu tak diserahkan ke Rhoma, melainkan ditaruh di laci.
ADVERTISEMENT
"Oleh office boy di sana diterima, ditaruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Rhoma," ucapnya.
Dalam surat panggilan KPK, kata Alamsyah, tercantum nama tersangka proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkot Banjar.
Alamsyah menyebut terdapat 2 tersangka di surat panggilan yakni mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno dan seorang swasta bernama Rahmat Wardi.
"Kemudian nama-nama yang dinyatakan tersangka di sini (surat panggilan KPK) dr Herman Sutrisno itu mantan Wali Kota Banjar dan Rahmat Wardi swastanya," kata Alamsyah.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Herman diketahui menjabat Wali Kota Banjar periode 2008-2013. Selepas itu, Wali Kota Banjar dijabat istri Herman, Ade Uu Sukaesih, hingga kini. Sedangkan Herman kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 dari fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
Herman pernah diperiksa KPK pada Agustus 2020. Sementara Rahmat pernah dipanggil pada Oktober 2020.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Herman Sutrisno.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Tanggapan KPK

Mengenai nama Herman dan Rahmat disebut Alamsyah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemkot Banjar, Ali belum dapat memastikannya.
Ali menegaskan nama tersangka akan diumumkan ketika sudah ditangkap atau akan ditahan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," jelasnya.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tutupnya.
ADVERTISEMENT