Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Kasus Djoko Tjandra Dibagi 3 Klaster, Salah Satunya Ditangani KPK

14 Agustus 2020 19:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus pelarian terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut mengundang KPK yang diwakili Deputi Penindakan, Karyoto.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara, kasus Djoko Tjandra dibagi menjadi 3 klaster.
"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009 di mana ada info yang kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).
Listyo tak menjelaskan rinci kasus apa yang dimaksud di klaster pertama. Namun jika merujuk peristiwa tahun 2009, saat itu Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Ketika itu, pria dengan julukan 'Joker' tersebut menghindari hukuman 2 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.
Kabareskrin Komjen Sigit Listyo. Foto: Dok. Polri
Sementara klaster kedua, kata Listyo, yakni dugaan pengurusan PK Djoko Tjandra. Listyo merujuk pertemuan antara Djoko Tjandra; pengacara Djoko Tjandra untuk PK, Anita Kolopaking; dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari; di Malaysia pada akhir 2019.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung di mana Jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Pinangki diduga dijanjikan USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar untuk mengatur PK Djoko Tjandra yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada awal Juni 2020.
"Klaster dua akhir 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait adanya pertemuan Djoko Tjandra, P (Pinangki), dan ANT (Anita Kolopaking terkait pengurusan fatwa dan PK. Sudah dilaksanakan penyidikan oleh kejaksaan," ucapnya.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Klaster terakhir, yakni mengenai dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol dan surat jalan.
"Klaster pertama KPK yang tangani, yang kedua di kejaksaan, ketiga dari tipikor Mabes Polri. Itu bentuk dari sinergitas aparat penegak hukum berkaitan kasus ini," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di tempat yang sama.
Karyoto. Foto: Deshana/kumparan
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto turut hadir dalam gelar perkara perihal Djoko Tjandra itu. Ia menyiratkan bahwa KPK sempat mengusut perihal Djoko Tjandra ini.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara bersama itu pun dinilai Karyoto membuat KPK mendapat info tambahan. Meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal itu.
"Di klaster tertentu, kami yang dulu juga pernah menangani tentang yang berkait dengan JTS (Djoko Tjandra, -red) mungkin ini juga sebagai info tambahan buat kami tentunya bisa dikerjasamakan dengan kami," ujar Karyoto.

Red Notice dan Surat Jalan Djoko Tjandra

Mengenai penghapusan red notice, Polri menyatakan kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi suap yakni Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS.
Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Sementara perkara surat jalan masuk ranah tindak pidana umum. Terdapat 1 tersangka baru yang ditetapkan yakni Djoko Tjandra. Sebelumnya sudah 2 orang yang jadi tersangka di kasus surat jalan yakni Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten