Djoko Tjandra tiba di Indonesia

Kasus Dugaan Aliran Dana Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Penyidikan

6 Agustus 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat penghapusan red notice Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri secara resmi menaikkan status kasus dugaan aliran dana dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan. Hal itu usai gelar perkara yang dilakukan Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara telah dilakukan Divisi Propam Polri bersama Itwasum, dan Biro Wasidik. Akhirnya, status kasus tersebut dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, Dittipikor akan mencari tahu pelaku penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
“Bahwa hasilnya kemarin pada hari Rabu tanggal 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
“Tentunya di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan,” tambah Argo.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Argo menuturkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya telah membentuk konstruksi hukum yakni dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam konstruksi hukum tersebut, diduga terdapat penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Argo belum menyebut oknum penyelenggara negara yang dimaksud.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang disangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020,” ujar Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho usai red notice Djoko Tjandra terhapus dari website interpol. Keduanya pun dinyatakan melanggar kode etik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten