Kasus Dugaan Pelecehan dan Pengancaman Brigadir Yosua ke Istri Sambo Dihentikan

12 Agustus 2022 21:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi oleh Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelas Andi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Namun kini, kasus itu telah terungkap. Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Yosua. Dia juga menskenario kasus itu seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.