Kasus Eks Dirut TransJ Donny, PSI Minta Anies Revisi Pergub soal BUMD

27 Januari 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bus TransJakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bus TransJakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI membatalkan penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut TransJakarta setelah diketahui terjerat kasus penipuan, bahkan sudah berstatus sebagai terpidana.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari lalu menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan, tertulis dalam Pasal 5 huruf (f) menyatakan gubernur dapat mengusulkan calon direksi BUMD. Eneng lalu membandingkan Pergub serupa sebelumnya, yang menyatakan gubernur tak memiliki wewenang untuk mengusulkan nama direksi.
Kegiatan reses anggota DPRD DKI Eneng Malianasari. Foto: Dok. PSI
Dari situlah, Eneng menilai Pergub ini perlu direvisi, karena menimbulkan peluang bagi gubernur untuk membuat seleksi calon tak independen.
“Gubernur bisa memanfaatkan pergub ini untuk mengangkat orang-orang dekat dan membuat tim seleksi menjadi tidak independen. Salah satu contohnya, sebelumnya di Transjakarta, ada anggota TGUPP diangkat menjadi direksi. Oleh karena itu, Pergub ini harus direvisi,” ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia meminta agar tim seleksi diisi oleh orang yang kompeten dan independen. Hal ini diperlukan agar membebaskan panitia seleksi dari kepentingan dan tekanan pihak tertentu.
“Independensi ini sangat penting agar tim seleksi bisa bekerja optimal. Jangan sampai ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain, lalu tim seleksi merasa terbebani harus meloloskan calon tertentu. Akibatnya, tim seleksi tidak menjalankan kewajiban background check,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pencanangan pembangunan integrasi antara TransJakarta dan MRT di Stasiun Asean, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Tak hanya itu, Eneng menduga ada ketidakmampuan panitia seleksi dalam mendeteksi status hukum Donny saat melakukan pengecekan latar belakang. Namun, ia berpendapat dengan kasus Donny yang sudah naik hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka seharusnya dapat lebih mudah terdeteksi.
“Atau, kemungkinan kedua, tim seleksi memang tidak melakukan background check. Padahal background check itu hukumnya wajib. Jika ini yang terjadi, maka perlu dipertanyakan, mengapa tim seleksi bisa ceroboh,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Status Donny sebagai terpidana pertama kali terkuat dari aduan masyarakat kepada Ombudsman. Donny diduga terjerat kasus terkait penipuan saat dirinya masih bekerja di PT Eka Sari Lorena Transport.
Meski begitu, Donny telah angkat bicara terkait kasusnya, dan menyatakan tak ada ketentuan yang dilanggar saat mengikuti seleksi menjadi Dirut TransJakarta.
"Enggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada di Pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu loh. Saya kan bukan masalah uang," jelas Donny Saragih.