Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

18 Januari 2021 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi untuk diperiksa terkait kasus ekspor benih lobster. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin 18/1/2021, Gusril Pausi (Bupati Kaur) dan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).
Sebelumnya, kedua kepala daerah itu sempat dipanggil oleh KPK tapi tak hadir. Hal tersebut dikarenakan surat yang dikirimkan oleh KPK belum sampai kepada mereka, sehingga pemeriksaan dijadwal ulang.
Dalam pemanggilan kali ini, Ali memastikan surat panggilan terhadap keduanya sudah dikirimkan.
"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Ali.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Foto: Bengkuluprov.go.id
Rohidin merupakan Wakil Gubernur Bengkulu 2016-2017. Ia mendampingi Ridwan Mukti. Namun, Ridwan terjerat OTT KPK dalam kasus suap. Rohidin pun menggantikan posisi Ridwan dari 2018-2021.
ADVERTISEMENT
Rohidin kembali maju sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020. Merujuk situs KPU, ia unggul dari dua pasangan saingannya.
Bupati Kaur Gusril Pausi. Foto: ANTARA
Sementara Gusril, ia merupakan Bupati Kaur periode 2016-2021. Ia dilantik sebagai bupati pada 17 Februari 2016 lalu. Ia maju Pilkada diusung oleh partai Gerindra dan NasDem.
Pada Pilkada 2020, ia kembali maju sebagai bupati berpasangan dengan Medi Yuliardi. Mengutip dari situs KPU, perolehan suara Gusril-Medi kalah dari pasangan Lismidianto-Herlian Muchrim.
Belum diketahui apa keterkaitan Rohidin dan Gusril dalam kasus ini. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang jadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
Suharjito merupakan tersangka penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Ia diduga menyuap politikus Gerindra itu agar perusahaannya bisa mendapat izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Suharjito sempat didalami oleh KPK atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pihak di daerah untuk memuluskan bisnis ekspor benih lobsternya. Tapi tak dijelaskan siapa saja pihak tersebut.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui staf khususnya diduga mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder (pengangkut) benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sudah ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka penerima suap yakni Edhy Prabowo bersama dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; serta Amiril Mukminin.
Sementara untuk tersangka pemberi suap, baru Suharjito yang dijerat.