Kasus Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Diminta Transparan, Jangan Ada yang Ditutupi
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintaul i Siregar akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan. Kasus etik Lili Pintauli terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mempercayakan proses pemeriksaan kepada Dewas KPK .
"Soal kasus etik Komisioner Lili Pintauli, kami yang di Komisi III mempercayakan kepada Dewas KPK untuk memeriksa dan memutuskannya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku bagi komisioner dan pegawai KPK," kata Arsul saat dimintai tanggapan, Rabu (28/7).
Diketahui, Lili dilaporkan karena diduga diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Arsul berharap Dewas KPK bisa menjalankan tugas pengawasan dengan transparan dan profesional.
"Jadi, harapan kami, Dewas KPK bisa memproses kasus ini dengan baik, berbasis bukti dan fakta dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," beber Wakil Ketua MPR ini.
ADVERTISEMENT
"Jika yang bersangkutan (Lili) dinilai bersalah, ya kasih hukuman yang setimpal. Jika tidak terbukti, ya harus direhabilitasi," ujar Waketum PPP ini.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga pernah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Orang tersebut ialah Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Syahrial saat ini berstatus sebagai Terdakwa penyuap penyidik KPK. Ia pun diduga terlibat kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Diduga, perkara itu yang dibahas dengan Lili Pintauli.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, sempat terungkap percakapan di antara Lili dan Syahrial. Hal itu diungkapkan AKP Robin, eks penyidik KPK yang disuap oleh Syahrial.
Dalam sebuah konferensi pers, Lili menegaskan tak ada komunikasi terkait kasus. Meski dia tidak secara tegas membantah soal ada tidaknya komunikasi dengan Syahrial.
ADVERTISEMENT