Kasus Garuda, KPK Periksa Petinggi Bekas Perusahaan Distributor Harley

4 Februari 2020 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memeriksa eks Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Djonnie akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kurun 2008-2013.
"Akan diperiksa untuk tersangka HS (mantan Direktur Teknik Garuda, Hadinoto Soedigno)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Pantauan kumparan, Djonnie telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB. Ia sempat menunggu di bangku tamu sebelum naik ke lantai 2 untuk menuju ruang pemeriksaan.
Belum diketahui pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Djonnie. Namun Mabua memiliki hubungan dengan salah satu terdakwa di kasus ini yakni Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Soetikno yang juga Chief Executive Officer Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, membawahi beberapa anak perusahaan. Salah satunya Mabua yang pernah jadi agen resmi Harley Davidson di Indonesia dalam kurun 1997-2015.
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Soetikno Soedarjo; eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; dan Hadinoto. Khusus Emirsyah dan Soetikno, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus Hadinoto masih dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.
Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Namun, dari pengembangan yang dilakukan KPK, diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan.
Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerja sama dengan Garuda yakni Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
ADVERTISEMENT