Kasus Gus Muhdlor: Dicari saat OTT, Muncul Kampanye Prabowo, Jadi Tersangka KPK

16 April 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasi dukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasi dukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dia menyusul dua tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, yakni: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Nama Gus Muhdlor ini ramai dibicarakan usai KPK menggelar OTT di Sidoarjo awal tahun ini. Dia sempat menghilang, tetapi beberapa saat kemudian muncul dalam panggung politik pilpres, hingga akhirnya kini menjadi tersangka KPK.
Berikut perjalanan kasus Gus Muhdlor:
Gus Muhdlor ini sempat dicari Tim KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun tak berhasil ditemukan.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (29/1).
Pada akhirnya Muhdlor tidak sempat diperiksa KPK. Adapun dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga melakukan pungli dengan memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, dari uang Rp 2,7 miliar itu, ada yang digunakan untuk kepentingan Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Gus Muhdlor yang disokong PKB deklarasi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Acara deklarasi itu digelar oleh pimpinan Ponpes Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2).
Acara "Nderek Kiai Prabowo-Gibran" itu juga dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pimpinan Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, kakak Gus Muhdlor Aria Muhammad Ali, serta Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim Boedi Priyo Suprayitno. Ada ribuan massa yang hadir pada acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatannya, Gus Muhdlor menyampaikan dua hal. Pertama, paslon Prabowo-Gibran dipercaya bisa melanjutkan program-program Presiden Jokowi yang berhasil. Kedua, mengajak massa yang hadir itu untuk memilih paslon 02 Prabowo-Gibran sesuai dengan arah dukungannya.
Ia menegaskan bahwa sebagai Bupati Sidoarjo, ia mendukung penuh Prabowo-Gibran.
"Sing ke loro ojo ditakok maneh (yang kedua jangan ditanya lagi) Pak Bupati milih Pak Prabowo, nderek kiai milihe Pak Prabowo," ujarnya.
Gus Muhdlor dipanggil KPK untuk diperiksa. Tetapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK menegaskan, pengusutan kasus korupsi di Sidoarjo ini tidak ada kaitannya dengan politik.
“Kami tidak ada urusan soal perpolitikan, ya siapa pun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Gus Muhdlor menyurati KPK dan meminta pemeriksaan dilakukan pada 16 Februari 2024.
“Ada surat konfirmasi dari yang bersangkutan ketika kemarin dipanggil sebagai saksi untuk nanti hadir tanggal 16 Februari. Kita tunggu,” kata Ali Fikri.
Gus Muhdlor diperiksa KPK. Setelah pemeriksaan, dia membantah menerima aliran uang korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor.
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (tersangka) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 f dan atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.