Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Berbeda dengan Sudrajad Dimyati, Terkait Apa?

11 November 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Mahkamah Agung. Sudah ada sejumlah tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah seorang Hakim Agung. Informasi yang dihimpun, Hakim Agung itu ialah Gazalba Saleh.
Belum diketahui konstruksi perkara tersebut. Namun, Ali Fikri menyebut penyidikan baru ini berbeda dengan kasus di MA yang juga sedang ditangani KPK.
Kasus yang dimaksud ialah terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi. Yakni kasasi terkait permohonan kepailitan. Sudrajad Dimyati memang merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dari kasus Sudrajad Dimyati itu, KPK mengembangkannya. Hingga akhirnya ditemukan ada kasus lain. Namun kasus berbeda dengan DImyati Sudrajad.
"Objek perkara baru. Berbeda," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud. Meski demikian, Gazalba Saleh tercatat merupakan Hakim Agung Kamar Pidana.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal detail perkara yang sedang diusut. Gazalba Saleh pun belum berkomentar mengenai status hukumnya di KPK.
Sementara juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro tak menampik soal Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak mau berkomentar banyak.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi saat dikonfirmasi soal status tersangka Gazalba Saleh, Jumat (11/11).
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Menurut Andi, kasus tersebut merupakan ruang lingkup kewenangan KPK.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," ujar dia.
ADVERTISEMENT

Kasus Suap di MA

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kasus dugaan suap di MA terungkap dari OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni:
Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Desy Yustria berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hal itu yang mendasari dugaan adanya perkara suap lain di Mahkamah Agung. Sehingga KPK melakukan pengembangan.